Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Febrie menyatakan bahwa ada 22 orang tersangka yang telah ditetapkan dan diyakini sebagai pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk, dan kerugian lingkungan mencapai lebih dari Rp300 triliun. Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya akan menetapkan 22 tersangka yang sudah ada, tetapi akan terus menetapkan tersangka baru jika memiliki bukti yang cukukp.
Penyidik Kejaksaan akan mengikuti koridor hukum dan profesional dalam menangani perkara ini. Mereka tidak akan terpengaruh oleh informasi di media sosial dan hanya akan bergantung pada alat bukti yang sah. Proses penanganan perkara korupsi timah ini juga akan melibatkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.
Febrie mengundang media massa untuk mengawal proses persidangan kasus korupsi timah ini. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Kuntadi menambahkan bahwa berkas perkara sudah dalam tahap penyiapan dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kejagung akan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara dalam memutuskan tempat persidangan, apakah di Jakarta atau di Bangka Belitung. Keseluruhan proses penanganan perkara ini akan mengikuti asas murah dan cepat.