29 C
Jakarta
HomeKriminalKarantina Lampung tahan 70 tanduk kerbau tak berdokumen di Bakauheni

Karantina Lampung tahan 70 tanduk kerbau tak berdokumen di Bakauheni

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung telah menggagalkan dan menahan pengiriman 70 tanduk kerbau tanpa dokumen di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas karantina menemukan tanduk kerbau tersebut di dalam truk ekspedisi yang menuju Tangerang.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyatakan bahwa semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan harus dilaporkan terlebih dahulu ke satuan tugas yang berwenang sebelum menyeberang ke Pulau Jawa. Tim patroli karantina menemukan tanduk kerbau tanpa dokumen saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dan kemudian melakukan penahanan.

Tanduk kerbau tersebut berasal dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan akan diangkut ke Pulau Jawa. Meskipun tanduk kerbau tidak termasuk dalam komoditas yang dilindungi, namun sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengiriman tanduk kerbau harus dilaporkan ke karantina.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menambahkan bahwa prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit asalkan pemilik mengisi dokumen persyaratan yang diperlukan dan melaporkannya ke petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni. Jika dokumen lengkap dan tanduk kerbau dalam kondisi bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area.

Penahanan pengiriman tanduk kerbau ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh Balai Karantina Lampung untuk memastikan bahwa semua komoditas hewan yang melintas melalui pelabuhan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer