Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang melanggar berat dapat diberhentikan. “Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja,” kata Heddy kepada media di Jakarta.
Heddy menjelaskan bahwa DKPP tidak menilai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, melainkan berdasarkan aduan yang diterima. DKPP akan fokus pada pokok perkara aduan untuk menentukan sanksi kepada penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah beberapa kali diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Heddy menegaskan bahwa putusan DKPP didasarkan pada pokok perkara yang diadukan.
Saat ini, Hasyim Asy’ari sedang menjalani sidang etik lagi atas dugaan tindakan asusila. Sebelumnya, Hasyim telah diberi sanksi oleh DKPP atas beberapa perkara, seperti kedekatan dengan tersangka kasus korupsi dan aturan keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.
DKPP akan terus memproses kasus-kasus penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Pewarta: Narda Margaretha Sinambela, Editor: Didik Kusbiantoro.