KPU Kota Malang Menetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih Setelah Putusan MK
KPU Kota Malang menetapkan 45 calon anggota DPRD terpilih setelah gugatan sengketa hasil pemilu legislatif Kota Malang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Mei lalu. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (28/5).
Menurut ketentuan yang berlaku, caleg terpilih harus melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan tanda terimanya ke KPU Kota Malang maksimal 21 hari sebelum dilantik.
Pengumuman ini merupakan tahap akhir dari proses verifikasi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih. Semua calon anggota DPRD terpilih diwajibkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
(Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)