27.6 C
Jakarta
HomeKriminalAchsanul Qosasi sebut tak pernah memeras di kasus pengkondisian BTS 4G

Achsanul Qosasi sebut tak pernah memeras di kasus pengkondisian BTS 4G

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi membantah tuduhan bahwa dirinya memaksa atau memeras siapapun dalam kasus pengkondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di BAKTI Kominfo. Ia menegaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif bahkan menyatakan bahwa tidak pernah diancam atau dipaksa untuk memberikan uang kepada Achsanul.

Achsanul juga menegaskan bahwa saksi-saksi lainnya, termasuk saudara Irwan Hermawan, Windy Purnama, hingga Galumbang Menak, juga tidak pernah merasa diancam atau diperas olehnya. Dengan demikian, tuduhan pengancaman dan pemerasan yang dilontarkan dalam dakwaan penuntut umum dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan kesaksian para saksi.

Selain itu, Achsanul juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan kewenangannya sebagai anggota BPK untuk kepentingan pribadi atau untuk menguntungkan orang lain. Kesaksian tujuh anak buah Achsanul di persidangan juga menguatkan bahwa Achsanul tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi tim pemeriksa dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G di BAKTI Kominfo.

Achsanul berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan cermat kesaksian para saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Sebelumnya, Achsanul telah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus ini.

Dalam dakwaan, Achsanul diduga menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 di BAKTI Kominfo. Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Achsanul diduga menerima suap dari pihak swasta atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo untuk memuluskan pemeriksaan proyek tersebut tanpa menemukan kerugian negara.

Achsanul Qosasi menegaskan bahwa ia tidak melakukan tindakan korupsi dan tidak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer