Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan dari mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Majelis Hakim mengadili dan mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh. Salah satu alasan pengabulan nota keberatan Gazalba adalah tidak terpenuhinya syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dari KPK tidak dapat diterima. Sebagai hasilnya, Gazalba diizinkan untuk dibebaskan dan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Namun, Fahzal menegaskan bahwa putusan sela dari Majelis Hakim tidak menentukan apakah Gazalba bersalah atau tidak, hanya terkait dengan syarat-syarat tuntutan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Agung RI. Jika penuntut umum KPK melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan, sidang pembuktian dapat dilanjutkan.
Dalam nota keberatan, penasihat hukum Gazalba Saleh menyatakan bahwa eksepsi diajukan karena penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Kejaksaan Agung dan bahwa uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak lengkap, jelas, dan cermat.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp25,9 miliar, terkait dengan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Atas dakwaan tersebut, Gazalba terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penasihat Hukum Gazalba Saleh juga menilai bahwa dakwaan KPK tidak lengkap dan cermat, serta uraian dalam dakwaan tidak jelas terkait sumber uang yang digunakan dalam pembelian mobil. Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menggunakan uang gratifikasi dengan membelanjakannya menggunakan identitas orang lain.
Dengan pengabulan nota keberatan Gazalba Saleh, kini pihak KPK diminta untuk melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan agar sidang pembuktian dapat dilanjutkan.