27.2 C
Jakarta
HomePolitikKetua MPR: Tindakan Polri dalam Penggolongan SIM menunjukkan kepedulian

Ketua MPR: Tindakan Polri dalam Penggolongan SIM menunjukkan kepedulian

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan berkendara. Menurutnya, penggolongan SIM ini memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi.

Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam menyosialisasikan pembuatan SIM C1 kepada berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk kapasitas di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk kapasitas di atas 500 cc.

Proses untuk mendapatkan SIM C1 melibatkan persyaratan memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Sedangkan untuk mendapatkan SIM C2, yang direncanakan diluncurkan tahun depan, pengendara harus memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

Bambang Soesatyo juga menekankan pentingnya penggolongan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda, sehingga penggolongan SIM dapat menjadi alat kendali untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Data menunjukkan bahwa sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, seperti kemampuan dan karakter pengemudi. Bamsoet juga mengungkapkan bahwa rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia pada Maret 2023 adalah 1 berbanding 13, yang menunjukkan pentingnya implementasi penggolongan SIM untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer