29 C
Jakarta
HomePolitikPrerogatif Hak Tetap Dalam Lingkup Konstitusi

Prerogatif Hak Tetap Dalam Lingkup Konstitusi

Meskipun memiliki hak prerogatif, presiden dalam pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara tetap harus berada dalam koridor konstitusi. Bab mengenai kementerian negara ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pasal 17 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

DPR RI bersama Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Beberapa poin yang diatur dalam RUU Kementerian Negara dan telah disepakati melalui musyawarah mufakat di Baleg DPR RI antara lain:

1. Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus.
2. Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”
3. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Namun, dalam proses revisi UU Kementerian Negara, Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) telah mengajukan uji materi UU Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). APHA meminta pemerintahan baru membentuk Kementerian Urusan Masyarakat Hukum Adat.

APHA melalui kuasanya Viktor Santosa Tandiasa dan Tim VST and Partners telah mengajukan permohonan judicial review ke MK untuk menguji UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada permohonan tersebut, pemohon menguji Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008 yang dianggap bertentangan dengan Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan frasa “Masyarakat Hukum Adat” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008 dengan alasan untuk menguatkan kedudukan masyarakat hukum adat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. APHA menekankan pentingnya memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat agar hak-hak mereka terlindungi.

Dengan demikian, pembentukan kementerian masyarakat hukum adat dianggap sebagai langkah progresif dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. APHA menegaskan bahwa tidak memasukkan “masyarakat hukum adat” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara dapat menyebabkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer