Home Politik KPU Sorsel Mengangkat 366 Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk 122 Kampung

KPU Sorsel Mengangkat 366 Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk 122 Kampung

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, telah melantik 366 panitia pemungutan suara (PPS) untuk ditempatkan di 15 distrik yang tersebar di 122 kampung di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, dan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024.

Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, menyatakan bahwa aturan tersebut mengatur tentang metode pembentukan PPD dan PPS dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati tahun 2024. KPU Sorsel telah merekrut badan adhoc untuk membantu dalam mensukseskan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Proses perekrutan badan adhoc dilakukan mulai dari penerimaan berkas, tes tertulis, wawancara, hingga pelantikan. PPS yang telah dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta bekerja secara jujur tanpa memihak kepada kandidat atau calon tertentu.

KPU berharap agar kerjasama antara PPS dengan tingkat distrik hingga kampung dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan Sorsel dalam lima tahun ke depan. Sekretaris KPU Sorsel, Muhammad Rusdi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sorsel atas dukungannya dalam pelaksanaan Pilkada.

Kerjasama yang telah terjalin diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk Sorsel selama lima tahun ke depan. Semua proses ini dilakukan dengan harapan agar pemilihan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat memajukan daerah tersebut.

Source link

Exit mobile version