30.1 C
Jakarta
HomeKriminalBareskrim tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba

Bareskrim tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang dikenal dengan inisial S terkait kasus narkoba. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, tersangka S adalah buronan dalam kasus narkoba dengan jumlah sabu seberat 70 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah melakukan analisa dan profiling untuk mengetahui keberadaan tersangka yang telah melarikan diri selama tiga minggu. Pada Sabtu (25/5), tersangka berhasil terpantau berada di salah satu toko di Kabupaten Aceh Tamiang, saat itu ia sedang berbelanja pakaian. Tim Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyebutkan bahwa tersangka S adalah caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik akan melanjutkan proses administrasi penyidikan dan memberitahukan kepada keluarga tersangka tentang penangkapan tersebut. Selain itu, akan dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui lebih jauh jaringan narkoba dimana tersangka terlibat.

Proses penyidikan akan dilanjutkan terhadap tersangka DPO S dan jaringannya sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya. Polri juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Thailand terkait penangkapan tersangka narkoba lainnya. Penangkapan ini menjadi salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer