27.6 C
Jakarta
HomeKriminalPolres Jombang tetapkan sopir bus jadi tersangka kecelakaan

Polres Jombang tetapkan sopir bus jadi tersangka kecelakaan

Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto. Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bekas rem di lokasi kejadian bukan berasal dari bus itu sendiri, melainkan dari truk di belakangnya. Selain itu, sopir truk juga tidak melihat lampu isyarat dari sopir bus sebelum kecelakaan terjadi.

Dari pemeriksaan saksi ahli, kondisi rem bus masih berfungsi dan uji kir masih berlaku. Namun, sopir bus diketahui berkendara melebihi batas kecepatan dengan kecepatan antara 100 hingga 110 kilometer per jam. Berdasarkan fakta-fakta ini, sopir bus pariwisata tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario dan truk di Tol Jombang – Mojokerto, dimana bus tersebut membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang. Dua orang tewas dan belasan lainnya luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Sopir bus diketahui tertidur sehingga menyebabkan bus melenceng ke kiri dan menabrak truk di depannya.

Artikel ini disusun oleh Pewarta Asmaul Chusna dan diedit oleh Tasrief Tarmizi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer