Home Kriminal Bea Cukai Banjarmasin gelar operasi pasar barang kena cukai ilegal

Bea Cukai Banjarmasin gelar operasi pasar barang kena cukai ilegal

0

Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan operasi pasar untuk mengatasi peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R Teddy Laksmana, menyatakan bahwa operasi dilakukan secara berkala untuk menindak pedagang yang menjual barang-barang tersebut.

Selama tiga hari operasi terakhir di Banjarmasin, Bea Cukai berhasil menyita 16.280 batang rokok ilegal, tujuh HPTL, dan lima botol MMEA. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp17 juta.

Selain melakukan penindakan terhadap barang ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang dan masyarakat tentang bahaya peredaran barang kena cukai ilegal. Teddy menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 mengatur mengenai pelanggaran mengenai penggunaan pita cukai ilegal. Bea Cukai Berharap partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal demi kebaikan bersama.

Source link

Exit mobile version