Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno siap memenuhi panggilan DKPP untuk memberikan keterangan dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.
“Kami siap hadir dan memberi keterangan jika ada panggilan DKPP,” kata Bernad saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Bernad mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada panggilan resmi dari DKPP untuk menghadiri sidang lanjutan tersebut.
Pada Kamis (23/5), DKPP mengumumkan akan memanggil Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa pegawai KPU RI lainnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi penggunaan fasilitas jabatan yang dilakukan oleh Hasyim.
Selain itu, anggota DKPP I Dewa Raka Sandi juga menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan kepada pihak-pihak yang relevan dalam proses persidangan.
Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP pada tanggal 18 April oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan LBH APIK. Mereka menuduh Hasyim melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menyatakan bahwa Hasyim melanggar kode etik dengan memprioritaskan kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat seksual.
Maria juga menyerahkan sejumlah bukti kepada DKPP yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim.
Ia berharap agar DKPP memberikan sanksi tegas terhadap Hasyim, bukan hanya peringatan.