Home Kriminal Menimbang “business judgment rule” dalam perkara korupsi direksi BUMN

Menimbang “business judgment rule” dalam perkara korupsi direksi BUMN

0

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa dalam bisnis, hanya ada dua kemungkinan yaitu untung atau rugi. Dia menyampaikan hal ini dalam persidangan kasus korupsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 16 Mei 2024.

Jusuf Kalla hadir sebagai saksi a de charge dalam persidangan tersebut. Dia menyatakan kekhawatirannya karena langkah bisnis Karen dalam pengadaan LNG di PT Pertamina dianggap sebagai bagian dari menjalankan tugas sesuai Instruksi Presiden yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Menurut Jusuf Kalla, jika Karen diputuskan bersalah, hal itu dapat membuat orang enggan bekerja di perusahaan BUMN karena takut dipidana jika perusahaan merugi. Ini dapat menghancurkan sistem dan berdampak buruk bagi negara.

Dalam hal ini, prinsip Business Judgement Rule (BJR) perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim yang menangani kasus Karen. Prinsip BJR melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan.

Meskipun demikian, anggota direksi perseroan atau BUMN masih bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan perbuatan pidana. Namun, jika telah beriktikad baik dan berhati-hati dalam pengambilan keputusan, mereka tidak bisa dipidanakan meskipun terjadi kerugian.

Dalam peradilan pidana, hakim perlu memperhitungkan prinsip fiduciary duty dan tingkat kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan direksi. Kehati-hatian dan hati-hati dalam mengambil keputusan perlu diperhatikan agar potensi kerugian perusahaan bisa dikategorikan sebagai kerugian bisnis.

Selain itu, revisi peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang tentang keuangan negara dan Undang-Undang KUHP, perlu dilakukan untuk mengatur lebih jelas mengenai kewenangan dan tanggung jawab direksi dalam pengambilan keputusan yang berisiko tinggi. Sebuah kode etik yang sama di seluruh BUMN juga diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki pedoman dalam menilai kasus kerugian perusahaan.

Dengan demikian, diharapkan sistem bisnis di Indonesia dapat tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan ketakutan dan hambatan bagi para pelaku usaha.

Source link

Exit mobile version