28.4 C
Jakarta
HomeKriminalMenertibkan juru parkir liar demi kenyamanan warga

Menertibkan juru parkir liar demi kenyamanan warga

Sanksi bagi Juru Parkir Liar yang Bandel Akan Dikenai Tipiring

Iring-iringan kendaraan petugas gabungan membelah jalanan padat di Ibu Kota Jakarta. Konvoi terdiri atas sepeda motor, mobil, dan kendaraan bak terbuka itu berasal dari Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan di kawasan Pancoran. Rombongan tersebut melaju perlahan karena lalu lintas yang padat, menuju Jalan KH Abdullah Syafei di Kecamatan Tebet.

Saat melintas di sekitar daerah tersebut, petugas langsung turun ketika melihat seorang pria duduk di depan sebuah minimarket. Tanpa ragu, puluhan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Sudinhub, Satpol PP, dan Sudinsos menghampiri pria tersebut yang teridentifikasi sebagai juru parkir liar.

Pria yang terkejut itu bernama Husin, berusia 70 tahun, dan menjadi juru parkir liar di minimarket di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat ditanyai petugas saat penertiban, Husin hanya menyatakan bahwa ia sedang mencari makan pagi.

Proses penertiban dilanjutkan dengan pendataan Husin menggunakan KTP dan mengisi surat pernyataan. Dalam interogasi, Husin mengungkap bahwa ia terpaksa menjadi juru parkir liar karena tidak memiliki penghasilan lain. Uang hasil parkir hanya digunakan untuk membeli makan.

Selain Husin, masih banyak juru parkir liar lainnya yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Mereka membuat keuangan warga Jakarta menjadi terbebani, dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

Penertiban juru parkir liar dilakukan serentak di DKI Jakarta sebagai respons terhadap berbagai keluhan dan kekhawatiran warga. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur, yang mengatur tentang penyelenggaraan parkir.

Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu edukasi selama sebulan tanpa sanksi kepada juru parkir liar yang ditertibkan. Namun, setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan dengan tetap menjadi juru parkir liar.

Salah satu solusi yang disiapkan Pemerintah adalah program pelatihan keterampilan kerja bagi para juru parkir liar yang terkena penertiban. Program ini difokuskan pada warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan berbagai jenis pelatihan seperti pembuatan minuman, kerajinan tangan, tata rias, pembuatan kue, dan lain sebagainya.

Dengan adanya program pelatihan ini, diharapkan para juru parkir liar yang terdampak dapat memperoleh keterampilan baru dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, penertiban juru parkir liar juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi warga DKI Jakarta dari praktik ilegal pemungutan uang di ruang publik.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah juru parkir liar dapat terselesaikan secara bertahap tanpa menimbulkan dampak negatif bagi para pelaku ilegal maupun masyarakat luas.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer