28.4 C
Jakarta
HomeKriminalMemperkarakan penyedia angkutan umum-penyelenggara tur wisata

Memperkarakan penyedia angkutan umum-penyelenggara tur wisata

Banyak kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjadi akhir-akhir ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan penumpang. Polda Jawa Barat diminta untuk belajar dari pengalaman Polres Batang dan Polres Jambi yang telah mengambil langkah hukum terhadap penyedia jasa angkutan umum saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selama ini, tindakan hukum hanya terfokus pada menindak sopir, sementara pemilik bus dan penyelenggara tur wisata sering luput dari tanggung jawab.

Kecelakaan bus pariwisata seperti di Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, atau di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, menimbulkan pertanyaan mengenai seriusnya penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Sopir kerap dijadikan tumbal dalam setiap kecelakaan, padahal seharusnya pemilik bus dan penyelenggara tur wisata juga turut bertanggung jawab. Izin angkutan bus pariwisata dan uji KIR yang harus dilakukan pemilik bus juga sering diabaikan, sehingga kondisi bus tidak selalu laik jalan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib dengan penuh konsentrasi dan pemilik bus bertanggung jawab atas kondisi kendaraan. Sanksi hukum harus diberlakukan secara adil dan komprehensif terhadap semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus pariwisata.

Investigasi terhadap kecelakaan bus pariwisata juga penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengidentifikasi pola kecelakaan bus wisata dan mengusulkan langkah-langkah preventif, seperti pembuatan terminal wisata di destinasi wisata dan penggunaan teknologi ADAS dalam pengawasan operasional bus.

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu dilakukan agar proses investigasi kecelakaan transportasi seperti pada moda transportasi lainnya dapat dilakukan dengan lancar. KNKT harus dilindungi oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kecelakaan bus pariwisata dapat diminimalisir dan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer