Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintahan saat ini untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa hal tersebut penting agar kasus korupsi tidak terus meningkat, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo.
MAKI setuju dengan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai peningkatan kasus korupsi selama lima tahun terakhir. Boyamin menekankan bahwa kasus korupsi telah meningkat dalam delapan tahun terakhir, dan inilah yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, Boyamin menyarankan pemerintah untuk mencabut revisi Undang-Undang KPK, mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait tindak pidana korupsi, dan memperbaiki undang-undang yang berhubungan dengan kementerian. MAKI berharap pemerintah bisa meninggalkan kebijakan yang baik dalam pemberantasan korupsi agar hukum bisa ditegakkan dan negara bisa dibersihkan dari korupsi.
Menurut Boyamin, laporan ICW harus menjadi panduan bagi pemerintah saat ini maupun di masa depan. ICW mencatat lonjakan kasus korupsi pada tahun 2023, dengan jumlah kasus mencapai 791 dan tersangka mencapai 1.695. ICW menyoroti bahwa peningkatan kasus korupsi disebabkan oleh kurang optimalnya strategi pemberantasan korupsi dan kurangnya efektivitas strategi pencegahan korupsi.
Dengan demikian, MAKI meminta pemerintah untuk serius dalam upaya pencegahan korupsi dan menjadikan laporan ICW sebagai acuan dalam merumuskan langkah-langkah yang tepat.