Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait penetapan status tersangka dan penyitaan aset oleh lembaga antirasuah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyitaan aset dan penetapan tersangka didasarkan pada barang bukti yang ada dalam perkara tersebut.
Ali menjelaskan bahwa praperadilan hanya akan menguji syarat formil dari penetapan status tersangka, tanpa mempengaruhi substansi perkara. Dia menambahkan bahwa gugatan praperadilan tidak akan mencabut substansi dari perkara tersebut, yang akan diuji nantinya di Pengadilan Tipikor.
Ali menilai langkah Indra Iskandar mengajukan praperadilan sebagai deklarasi dirinya sebagai tersangka, meskipun KPK baru akan mengumumkan status tersangka setelah proses penyidikan selesai. Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, dengan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Tim penyidik KPK telah menerapkan pasal mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, setelah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, dan penyidik KPK.
Baca juga: KPK periksa Indra Iskandar soal vendor kelengkapan rumah jabatan DPR
Baca juga: Indra Iskandar yakin KPK profesional tangani korupsi rumah jabatan DPR
Baca juga: KPK periksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar
Baca juga: KPK periksa Sekjen DPR RI soal lelang kelengkapan rumah jabatan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024