Home Politik Akademisi dari UMY mengusulkan kepada DPR untuk menghentikan revisi UU Penyiaran.

Akademisi dari UMY mengusulkan kepada DPR untuk menghentikan revisi UU Penyiaran.

0

Beberapa akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses revisi Undang-Undang Penyiaran karena dianggap terburu-buru dan berpotensi membungkam kebebasan pers.

Mereka menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang Penyiaran seharusnya dilakukan secara transparan dan demokratis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti jurnalis, akademisi, periset media, dan masyarakat umum. Proses tersebut harus panjang, melelahkan, terbuka, dan demokratis untuk memastikan bahwa revisi tersebut tidak tergesa-gesa dan tidak merugikan kebebasan pers dalam berdemokrasi.

Fajar Junaedi, Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY, menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi menghalangi kebebasan pers, seperti larangan konten jurnalisme investigasi dan kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran di media sosial. Dia juga menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga yang terlibat dalam mengatasi sengketa produk jurnalistik.

Selain itu, Tri Hastuti Nur Rochimah, pengajar lain di Prodi Ilmu Komunikasi UMY, menyoroti bahwa UU Pers sepertinya tidak dimasukkan sebagai pertimbangan dalam draf RUU Penyiaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Penyiaran yang tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dapat mengancam peran pers sebagai pilar demokrasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga menyarankan agar revisi UU Penyiaran harus mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, terutama insan pers, untuk mencegah timbulnya kontroversi. Dia berharap bahwa revisi tersebut tidak memberikan kesan sebagai alat untuk membungkam pers, dan bahwa masukan dari berbagai elemen, khususnya insan pers, harus dipertimbangkan dalam pembahasan RUU tersebut.

Source link

Exit mobile version