Home Politik Penyelesaian Sinkronisasi Data Nama Daerah di Pulau Sumatera oleh Kemendagri

Penyelesaian Sinkronisasi Data Nama Daerah di Pulau Sumatera oleh Kemendagri

0

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) telah menyelesaikan sinkronisasi data nama daerah di Pulau Sumatera. Proses ini dilakukan melalui Rapat Sandingan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang dihadiri oleh 38 peserta dari berbagai instansi dan daerah.

Dalam rapat tersebut, dibahas sinkronisasi dan klarifikasi nama daerah, nama kecamatan, serta kedudukan ibu kota/kabupaten antara Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dengan Rancangan Undang-Undang 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera. Hasil rapat menunjukkan bahwa sebagian besar nama kecamatan dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah telah sesuai dengan keputusan Kemendagri dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Namun, terdapat penyesuaian nama kabupaten, nama kecamatan, dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Batanghari, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Pekanbaru, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.

Seluruh hasil dari proses sinkronisasi data ini akan dituangkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah RUU 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera tahun 2024. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, berharap agar proses ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik guna mencapai hasil maksimal.

Source link

Exit mobile version