Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
Menurut informasi yang diterima, setidaknya tiga orang telah ditangkap, dan sejumlah barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor palsu DPR telah diamankan. Pelat nomor palsu ini diduga dijual dengan harga Rp48 juta oleh pelaku.
Dek Gam menekankan bahwa pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR hanya ditujukan untuk anggota legislatif di Senayan dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Dia juga meminta agar Polri terus menindak tegas pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR palsu.
MKD DPR RI juga akan memproses anggota DPR yang terlibat dalam pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR palsu. Penggunaan pelat palsu ini dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, MKD DPR RI bersama kepolisian melakukan koordinasi untuk menindak oknum yang menggunakan pelat nomor palsu yang seharusnya diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Kasus ini telah meresahkan dan merugikan lembaga wakil rakyat, dengan MKD menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu dalam satu bulan terakhir.