Home Politik Sultan HB X: Larangan bagi Lurah untuk Memanfaatkan TKD demi keuntungan pribadi

Sultan HB X: Larangan bagi Lurah untuk Memanfaatkan TKD demi keuntungan pribadi

0

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan kepada para lurah di wilayahnya agar tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kemakmuran rakyat. Sultan HB X menekankan bahwa tanah desa seharusnya tidak disewakan kepada pihak lain demi keuntungan sendiri, namun harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Saat bertemu dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY “Nayantaka”, Sultan HB X menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlindungan kepada lurah yang menyalahgunakan tanah desa. Beliau berharap agar tanah desa mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa, terutama yang miskin dan pengangguran.

Sultan HB X juga meminta agar tanah desa digunakan secara bergilir dengan rentang waktu 3 sampai 4 tahun. Beliau menekankan pentingnya membantu warga miskin dan pengangguran dengan menyewakan tanah kas desa kepada mereka.

Selain itu, Sultan HB X berharap sebagian tanah kas desa dapat diberikan kepada warga yang membutuhkan, sehingga dengan bantuan dana keistimewaan akan tercipta lapangan kerja baru di desa. Sultan HB X menegaskan bahwa masyarakat desa harus mampu mandiri dan memiliki usaha dengan memanfaatkan tanah desa, sehingga tidak hanya pekerjaan di kota yang diandalkan.

Sultan HB X juga menegaskan bahwa akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan dapat dilihat dari transparansi pemerintah desa dalam pertanggungjawaban penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya. Beliau mendorong agar setiap kelurahan atau kalurahan dapat mempublikasikan laporan pertanggungjawaban APBD mereka melalui surat kabar, sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Artikel ini ditulis oleh Luqman Hakim dan disunting oleh Edy M Yakub. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version