29 C
Jakarta
HomeKriminalPernikahan Etnis Rohingya di Aceh Barat Melanggar Undang-Undang Perkawinan

Pernikahan Etnis Rohingya di Aceh Barat Melanggar Undang-Undang Perkawinan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan bahwa pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat (17/5) lalu, adalah tindakan yang ilegal dan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Marhajadwal, pernikahan warga etnis Rohingya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur dalam ajaran agama Islam, dan dipimpin oleh ustadz di kalangan Rohingya.

Salah satu pasangan yang menikah masih berusia 18 tahun, sehingga pernikahan tersebut melanggar aturan undang-undang yang mensyaratkan izin dari pengadilan bagi perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun untuk menikah.

Selain itu, pernikahan tersebut juga tidak dilaporkan kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan. Aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, namun aturan pernikahan warga asing dengan warga asing belum ada.

Marhajadwal juga menyebut bahwa pasangan etnis Rohingya tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen resmi, sehingga pencatatan pernikahan tidak dapat dilakukan.

Sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan, KUA Johan Pahlawan telah dihubungi oleh petugas UNHCR dan telah memberikan persyaratan untuk menikah, namun persyaratan tersebut belum dipenuhi hingga saat pernikahan berlangsung.

Marhajadwal menyimpulkan bahwa pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena persyaratan usia, izin pengadilan, dan dokumen kependudukan tidak terpenuhi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer