28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU Jayapura meminta ASN untuk maju sebagai Cabup mundur sebelum pendaftaran resmi

KPU Jayapura meminta ASN untuk maju sebagai Cabup mundur sebelum pendaftaran resmi

KPU Kabupaten Jayapura Provinsi Papua meminta kepada para ASN yang akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk mengundurkan diri sebelum proses pendaftaran resmi. Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai, sehingga setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, menyatakan bahwa meskipun pendaftaran di partai politik dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk ASN aktif, namun saat mendaftar secara resmi di KPU, ASN tersebut harus menyertakan bukti bahwa mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dini dari pegawai negeri.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS. Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 juga menegaskan hal yang sama.

ASN yang tidak mengundurkan diri dapat didiskualifikasi dari calon kepala daerah atau bahkan tidak lolos verifikasi administrasi di KPU. Oleh karena itu, para ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah diharapkan untuk patuh terhadap aturan yang ada.

Beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang akan maju sebagai bakal calon kepala daerah antara lain Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Ted Y Mokay, Asisten III Bidang Administrasi Umum John Wicklif Tegai, Sakarudin, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Jan Jap L Ormuseray.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer