BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.