Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan besar. Sebelumnya, pelayanan rawat inap bagi peserta JKN yang ditangani oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Namun sekarang sistem kelas tersebut akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).