Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah salah satu keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang bisa membantu dalam mengungkap perbuatan tersangka SYL.
Barang bukti yang ditemukan akan dianalisa dan disertakan dalam berkas perkara penyidikan. Proses penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak yang berkepentingan. Tim penyidik terlebih dahulu menjelaskan kehadiran mereka dengan surat tugas dan penggeledahan disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat.
Penggeledahan dilakukan di rumah adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) yang merupakan mantan Ketua PSSI Sulsel. Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menyita rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Makassar, dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga sumber uangnya berasal dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, seorang orang kepercayaan SYL.
Tim Aset Tracking KPK masih melakukan penelusuran untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. SYL sendiri tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam kasus korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. SYL didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Selain itu, kasus korupsi ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi dari SYL.