30.5 C
Jakarta
HomePolitikBPIP menjelaskan perbedaan antara pendidikan Pancasila dan PPKN

BPIP menjelaskan perbedaan antara pendidikan Pancasila dan PPKN

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan perbedaan antara pendidikan Pancasila dengan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang sebelumnya diterapkan. Menurut Yudian, pendidikan Pancasila merupakan muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional. Muatan pendidikan Pancasila terdiri dari materi kognitif sebesar 30 persen dan praktik sebesar 70 persen.

Yudian juga menekankan pentingnya implementasi Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila yang menekankan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengetahuan, keyakinan, dan habituasi para pelajar. Kerjasama dengan berbagai sektor, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, juga terus dilakukan untuk maksimalkan implementasi pendidikan Pancasila di Indonesia.

Suherman, staf ahli Gubernur Sumatera Utara, juga menyoroti pentingnya Pendidikan Pancasila dalam membangun masyarakat yang inklusif, toleran, dan harmonis di tengah keberagaman budaya, agama, dan suku di Sumatera Utara. Melalui pendidikan Pancasila, diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Artikel ini disusun oleh Fauzi dan diedit oleh Guido Merung. © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer