29.5 C
Jakarta
HomeKriminalKPK menyita rumah SYL di Makassar

KPK menyita rumah SYL di Makassar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah di Makassar senilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga dimiliki oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Rumah tersebut berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Penyitaan aset ini dilakukan oleh tim penyidik pada Rabu (15/5), dan rumah tersebut diduga dibiayai oleh Muhammad Hatta, orang kepercayaan SYL. Tim Aset Tracing KPK masih terus melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lanjut.

SYL sebelumnya telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar selama rentang waktu 2020 hingga 2023. Kasus ini melibatkan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Hukum Pidana. KPK berharap bahwa penyitaan ini dapat menjadi bagian dari proses pemulihan aset di pengadilan.

Sebelumnya, saksi dalam kasus ini mengungkapkan bahwa SYL meminta pejabat Kementan untuk mundur jika mereka tidak memenuhi permintaannya. KPK juga telah memeriksa dua pemilik agen perjalanan terkait dengan perkara SYL.

Artikel ini ditulis oleh Fianda Sjofjan Rassat dan disunting oleh Budi Suyanto. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer