30.1 C
Jakarta
HomeKriminalKoordinasi Nota Kesepahaman oleh Kejati Sulsel antara APIP dan APH

Koordinasi Nota Kesepahaman oleh Kejati Sulsel antara APIP dan APH

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan pentingnya koordinasi implementasi Nota Kesepahaman antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Nota Kesepahaman tersebut telah ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian sebagai upaya untuk memperkuat komitmen dan kerja sama lintas sektoral. Agus mengatakan bahwa sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi sangat penting dalam menegakkan hukum dan menghasilkan kepastian hukum secara cepat dan terukur.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan perwakilan dari KPK serta kejaksaan fungsional bidang pidana khusus Kejati Sulsel.

Agus menekankan bahwa sinergi antara APIP dan APH adalah kunci dalam menjalankan tugas dan fungsi pihak-pihak terkait dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer