28.4 C
Jakarta
HomePolitikKomisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Mendorong Panitia Pemungutan Suara (PPK) untuk Mematuhi...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Mendorong Panitia Pemungutan Suara (PPK) untuk Mematuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan kepada para anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja dilantik, agar mematuhi kode etik penyelenggara pemilu.

“PPK yang telah mengucapkan sumpah janji dalam menjalankan tugas harus mematuhi regulasi, undang-undang, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan kode etik perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ketua KPU Bantul Joko Santoso saat melantik anggota PPK Pilkada serentak 2024 di Bantul, Kamis.

Ia juga menekankan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah profesionalisme, dimana seseorang dianggap profesional jika memiliki kompetensi. “PPK dianggap kompeten dalam bidang kepemiluan jika memiliki pengetahuan dan pengalaman,” tambahnya.

Menurut Joko, pengetahuan saja tidak cukup tanpa pengalaman, dan sebaliknya pengalaman tanpa pengetahuan juga tidak memadai. Oleh karena itu, PPK yang terpilih diharapkan terus meningkatkan pengetahuan teknis kepemiluan dan memperoleh pengalaman dari penyelenggara sebelumnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul, Wuri Rahmawati, menyebutkan bahwa total anggota PPK Pilkada 2024 yang dilantik berjumlah 85 orang, tersebar di 17 kecamatan dengan lima orang di setiap kecamatan.

Anggota PPK Pilkada Bantul 2024 terdiri dari 56 laki-laki dan 29 perempuan, dengan keterwakilan perempuan sebesar 34 persen. Mereka akan bekerja selama delapan bulan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bantul Tahun 2024.

Artikel ini disusun oleh Hery Sidik dan diedit oleh Tasrief Tarmizi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer