27.6 C
Jakarta
HomePolitikJurnalis Jember menolak revisi RUU Penyiaran yang dapat mengancam kebebasan pers.

Jurnalis Jember menolak revisi RUU Penyiaran yang dapat mengancam kebebasan pers.

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember melakukan aksi damai untuk menolak revisi rancangan Undang-Undang Penyiaran yang mengancam kebebasan pers. Mereka berjalan mundur dan meletakkan kartu pers di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, sebagai bentuk protes terhadap revisi tersebut.

Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji, menyatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran karena larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. Selain itu, revisi tersebut juga mencakup penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers.

Anggota AJI Jember Andi Saputra menekankan pentingnya menolak larangan penayangan jurnalisme investigasi karena hal tersebut membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. Menurutnya, revisi UU Penyiaran akan membawa jurnalisme Indonesia menuju masa kegelapan dengan membatasi karya jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

PWI Jember Sutrisno juga menyampaikan kekhawatiran terhadap larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran, yang dianggap tendensius dan merugikan karya jurnalistik berkualitas serta kepentingan publik untuk mendapatkan informasi secara terbuka.

Para jurnalis berharap pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang mengancam kebebasan pers, melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan, dan menjaga hak publik atas informasi. Aksi protes ini sebagai langkah untuk menjaga kebebasan pers dan kualitas jurnalisme di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer