30.1 C
Jakarta
HomeKriminalJK sebagai saksi di sidang kasus korupsi mantan Dirut Pertamina

JK sebagai saksi di sidang kasus korupsi mantan Dirut Pertamina

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan. JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengenakan kemeja putih bergaris biru pada pukul 09.59 WIB tanpa mengucapkan sepatah kata.

Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, JK langsung menuju lantai 4 untuk menunggu dimulainya sidang. Di sisi lain, terdakwa Karen telah masuk ke ruang sidang mengenakan kemeja hitam untuk menunggu jalannya sidang.

JK hadir sebagai saksi a de charge di sidang kasus korupsi Karen. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa untuk membela diri dari dakwaan yang dihadapkan padanya. Sidang kasus korupsi Karen dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono.

Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014. Dia juga didakwa memperkaya diri dan korporasi AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), serta memberikan izin tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, Karen disebut tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sidang Karen juga menolak keberatan yang diajukan dan JPU KPK meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan Karen Agustiawan. Penulis: Agatha Olivia Victoria, Editor: D.Dj. Kliwantoro. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer