30.5 C
Jakarta
HomeKesehatanBPJS Kesehatan Mengganti Kelas Perawatan dengan KRIS, Penjelasan Kelebihan dan Kekurangannya?

BPJS Kesehatan Mengganti Kelas Perawatan dengan KRIS, Penjelasan Kelebihan dan Kekurangannya?

Dalam menghadapi sistem KRIS di mana peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu kelas yaitu KRIS saat menjalani rawat inap, timbul pertanyaan mengenai penyesuaian iuran. Menurut Kementerian Kesehatan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam era KRIS masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk ditentukan. Penetapan tarif iuran baru perlu koordinasi antara berbagai instansi seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan atau penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan. Layanan yang diberikan masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 seperti sebelum Perpres 59 berlaku. Namun, ada kemungkinan adanya tarif tunggal dengan diterapkannya sistem KRIS. Pengamat dari BPJS Watch, Timboel Siregar, memperkirakan bahwa tarif iuran tunggal tersebut bisa berkisar antara Rp35.000 hingga Rp100.000 per bulan.

Timboel juga menyoroti kemungkinan adanya peningkatan tunggakan dari peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan beban iuran. Hal ini dapat mengakibatkan peserta tidak aktif dan tidak dapat dilayani saat mengunjungi fasilitas kesehatan. Kendati demikian, untuk saat ini besar iuran tunggal tersebut masih belum diketahui karena memerlukan kajian dari berbagai pihak seperti BPJS Kesehatan dan DJSN. Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan akan dievaluasi serta dikonsultasikan dengan banyak pihak sebelum ditetapkan lebih lanjut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer