Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Jakarta. Setelah mendapat persetujuan rapat, RUU tersebut disetujui dengan ketukan palu.
Persetujuan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengambilan persetujuan atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Usulan revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara sesuai dengan kebutuhan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Materi muatan revisi UU Kementerian Negara antara lain menghapus Pasal 10 tentang pengangkatan wakil menteri, merubah Pasal 15 mengenai jumlah kementerian, dan menambah ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Revisi UU Kementerian Negara dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Tim ahli Baleg DPR RI menyampaikan usulan agar Pasal 10 yang bertentangan dengan UUD 1945 dihapus, serta merubah Pasal 15 tentang jumlah kementerian. Revisi UU Kementerian Negara merupakan RUU kumulatif terbuka yang dapat dimulai meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI menyatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara yang disahkan tidak secara langsung berkaitan dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan yang akan datang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan demokratis.