28.4 C
Jakarta
HomeKriminalWali Kota Medan Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Wali Kota Medan Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah menyegel Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa Kota Medan karena menunggak pajak sebesar Rp250 miliar lebih. Bobby mengungkapkan bahwa kewajiban pajak tersebut belum dibayarkan sejak gedung tersebut pertama kali dibangun hingga saat ini.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap mal yang berdiri di lahan seluas 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Bobby tidak hanya menempel stiker penyegelan di pintu masuk mal, tetapi juga memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.

Tahun 2021 lalu, Bobby juga telah menyegel Gedung Mal Centre Point karena tunggakan pajak bumi dan bangunan selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar. Meskipun telah mengingatkan pihak Mal Centre Point berkali-kali, namun tunggakan tersebut belum juga diselesaikan.

Bobby mengungkapkan bahwa Gedung Mal Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak pernah membayarkan retribusi. Karena itu, pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola gedung diberikan batas waktu hingga 15 Mei 2024 untuk membayar tunggakan pajak.

Bobby memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2024 kepada PT ACK untuk membayar kewajiban pajak tersebut. Pihak PT ACK memohon waktu hingga tanggal tersebut untuk menyelesaikan kesepakatan antara PT ACK dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Artikel ini disadur dari Antara News pada tahun 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer