30.1 C
Jakarta
HomeKriminalPolisi menangkap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Polisi menangkap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten dan Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menangkap seorang pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Pelaku tersebut berinisial AD, berusia 29 tahun, dan merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan pelaku dimulai pada Selasa, 14 Mei 2024, ketika tim Polri dan Polisi Hutan mendapati tujuh pucuk senjata jenis loco di saung tempat persembunyian pelaku. Kemudian, pada hari Rabu, Tim K9, Brimob Polda Banten, dan Polhut melakukan pencarian dan melacak titik bekas pelaku dengan bantuan anjing pelacak K9 Polri.

Dalam upaya pencarian selama dua hari, tim berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan berhasil menangkapnya. Selama proses pencarian, tim harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon agar tidak kehilangan jejak pelaku.

Selain itu, penangkapan terhadap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon juga pernah dilakukan sebelumnya pada 26 April 2024. Dua pelaku lainnya telah ditangkap sebagai hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku sebelumnya pada 26 November 2023.

Badak jawa merupakan satwa endemik Indonesia yang terancam punah. Populasi badak jawa mengalami peningkatan dari 63 individu pada 2015 menjadi 72 pada 2019. Penangkapan pelaku perburuan badak jawa merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian spesies tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer