Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Camelia Catharina Pasandaran berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang disusun di DPR seharusnya difokuskan pada pemberdayaan lembaga penyiaran, terutama dalam bidang penyiaran digital. Menurut Camelia, lembaga penyiaran harus menjadi sumber informasi yang objektif, imparisal, dan terverifikasi untuk menangkal maraknya misinformasi dan disinformasi.
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, juga menyatakan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah disusun sesuai dengan kode etik jurnalistik. Menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran harus memperhatikan aspek jurnalistik dan kebebasan pers tanpa mengubah norma atau aturan dalam kode etik jurnalistik.
Bobby menegaskan bahwa kegiatan siaran di frekuensi siaran akan tetap tunduk pada kode etik jurnalistik, sementara kegiatan siaran di frekuensi telekomunikasi over the top (OTT) akan dikecualikan. Ia juga memastikan bahwa publik akan dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi UU Penyiaran untuk memastikan bahwa prinsip kebebasan pers tetap terjaga.
Artikel ini disusun oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Budi Suyanto. Hak cipta © ANTARA 2024.