Pelayanan rawat inap untuk peserta JKN yang diatur oleh BPJS Kesehatan sebelumnya mengikuti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, sekarang sistem tersebut akan beralih menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana hanya akan ada satu standar kelas rawat inap yang tersedia.