KPU Sulawesi Selatan meminta anggota DPRD Sulsel yang masih aktif dan ingin maju sebagai kontestan dalam Pilkada serentak pada 27 November untuk mundur sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Koordinator Divisi Penyelenggara Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
Menurut aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, anggota DPRD yang masih menjabat harus mengundurkan diri secara tertulis apabila ingin maju dalam Pilkada serentak. Namun, calon legislatif terpilih periode 2024-2029 tidak perlu mundur karena belum dilantik secara resmi di DPRD.
Meskipun pasal 7 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah digugat di Mahkamah Konstitusi, yang meminta caleg terpilih harus mundur saat maju dalam Pilkada, namun MK menolak gugatan tersebut dengan alasan caleg terpilih belum memiliki hak dan kewajiban konstitusional.
KPU Sulsel masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait caleg terpilih yang kemudian maju dalam Pilkada serentak. Mengenai pelantikan caleg terpilih yang tidak terpilih dalam Pilkada, hal tersebut akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, KPU RI dan DPR RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk maju dalam Pilkada, dan jika tidak terpilih dapat dilantik belakangan. Sebab, tidak ada aturan yang mengatur pelantikan anggota legislatif secara serentak. Caleg terpilih Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mundur karena belum resmi dilantik sebagai anggota dewan, sesuai dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024.