28.4 C
Jakarta
HomePolitikKomisi II DPR Menyetujui 2 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait...

Komisi II DPR Menyetujui 2 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Komisi II DPR RI telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diadakan pada bulan November 2024.

Dua PKPU tersebut berkaitan dengan peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta peraturan tentang penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam Rancangan PKPU tersebut, KPU telah menyiapkan berbagai langkah untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, dengan salah satunya adalah melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu terakhir.

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) dapat digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS, meningkat dari 500 pemilih pada Pilkada serentak sebelumnya.

Aturan terkait pencalonan juga telah disiapkan oleh KPU, di mana calon legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 diminta untuk mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Komisi II juga akan mengadakan rapat evaluasi terkait Pemilu 2024 bersama KPU setelah penetapan PKPU tersebut. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melanjutkan rapat evaluasi sebelumnya yang sempat tertunda.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan disunting oleh Chandra Hamdani Noor. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer