28.4 C
Jakarta
HomeKriminalHarvey Moeis dan Sandra Dewi Diadili Dan Dihukum Mati karena Korupsi Rp271...

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diadili Dan Dihukum Mati karena Korupsi Rp271 Triliun pada Awal Mei.

Sebuah unggahan video di YouTube berdurasi empat menit mengisahkan bahwa tersangka kasus korupsi timah yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, telah resmi dihukum mati oleh kejaksaan. Tapi apakah benar Harvey Moeis dan Sandra Dewi dihukum mati atas kasus korupsi 271 triliun pada awal Mei?

Berdasarkan penelusuran ANTARA, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 21 April lalu memperpanjang masa tahanan Harvey Moeis hingga 40 hari ke depan, mulai 16 April hingga 25 Mei 2024. Hingga saat ini, masih belum ada keputusan resmi mengenai hukuman yang akan diberikan kepada Harvey Moeis dan tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset milik Harvey Moeis, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Beberapa aset yang disita termasuk mobil mewah seperti Ferrari, Rolls Royce, Mercedes-Benz, dan lima perusahaan smelter di Bangka Belitung.

Selain itu, thumbnail yang digunakan dalam video tersebut tidak relevan dengan narasi video, karena thumbnail tersebut sebenarnya merupakan gambar eksekusi mati dengan hukuman gantung di depan umum di Teheran dan bukan terkait dengan kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Jadi, klaim bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi dihukum mati atas kasus korupsi 271 triliun pada awal Mei adalah disinformasi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer