30.5 C
Jakarta
HomePolitikCalon yang terpilih sebagai Anggota DPR-DPRD-DPD harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri...

Calon yang terpilih sebagai Anggota DPR-DPRD-DPD harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri dalam pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri saat maju sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024. Pengunduran diri tersebut harus sudah disampaikan pada tanggal 22 September 2024 untuk menghindari adanya polemik.

Keputusan ini telah disepakati dalam rapat kerja bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini juga termasuk dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menekankan bahwa tidak akan ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka telah terdaftar sebagai calon dalam Pilkada Serentak 2024. Jika seseorang telah memutuskan untuk maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, maka sebagai caleg terpilih tidak akan bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya multi-tafsir dan ketidakjelasan dalam Pilkada 2024. Bawaslu juga segera membentuk Sentra Gakkumdu untuk mengawasi proses Pilkada, sementara DKPP meminta KPU untuk menjelaskan aturan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer