29 C
Jakarta
HomePolitikBawaslu siap mendirikan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024

Bawaslu siap mendirikan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera dibentuk menjelang Pilkada Serentak 2024. Bagja menegaskan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu diharapkan sudah dilakukan akhir Mei 2024 tanpa penundaan lebih lanjut.

Alasan pentingnya pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 adalah karena tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan. Untuk mempercepat proses pembentukan Gakkumdu, Bawaslu akan melakukan pertemuan maraton dengan kepolisian dan kejaksaan guna menegakkan keadilan dalam pemilu.

Rencananya, pada Juni 2024 akan diadakan rapat koordinasi nasional antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menyamakan persepsi dan kewenangan masing-masing lembaga terkait Pilkada 2024.

Dengan dibentuknya Sentra Gakkumdu, diharapkan masyarakat akan lebih mudah melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon ke daerah. Hal ini dianggap sebagai hal yang lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
– 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
– 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
– 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
– 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
– 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
– 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer