Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan AVSEC AP 1 Yogyakarta International Airport berhasil mencegah upaya penyelundupan 80 ribu ekor benih bening lobster di Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (14/5) sekitar 17.30 WIB yang akan dikirim ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY, Ina Soelistyani, menyatakan bahwa benih bening lobster tersebut berhasil dideteksi di area keberangkatan penerbangan internasional dan pemiliknya tidak dapat ditemukan. Dua koper yang berisikan 40 kantong benih bening lobster tersebut ditemukan di keberangkatan internasional dengan total keseluruhan 80.000 ekor.
Menurut Ina Soelistyani, benih bening lobster ini sedang dalam perjalanan untuk diselundupkan menggunakan maskapai penerbangan internasional menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, karena tidak ada pemilik yang dapat diidentifikasi, benih bening lobster tersebut berhasil diamankan.
Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Estimasi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp1,6 miliar.
Benih bening lobster yang disita akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk tindakan lebih lanjut. Diharapkan ke depan tidak akan ada lagi upaya penyelundupan benih bening lobster seperti kasus ini.