Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. Namun, detail tentang temuan yang didapat dalam penggeledahan tersebut belum dapat diungkapkan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
AGK kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah tim penyidik menemukan bukti awal berupa pembelian dan upaya untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Nilai perkiraan TPPU yang dilakukan AGK diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Selain itu, tim penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis guna memenuhi unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK. AGK dijadwalkan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate di Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS oleh tim jaksa. Saat ini, tim jaksa KPK masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) juga akan menghadapi sidang terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kasus AGK juga melibatkan cegahan terhadap satu orang ke luar negeri serta penetapan dua tersangka baru. KPK juga telah menyita hotel dan 10 bidang tanah yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba.