30.5 C
Jakarta
HomePolitikPembahasan RUU MK pada masa reses sudah mendapatkan izin dari pimpinan Dasco.

Pembahasan RUU MK pada masa reses sudah mendapatkan izin dari pimpinan Dasco.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa reses telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR. RUU tersebut telah disetujui oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) dan Komisi III DPR pada hari Senin (13/5).

Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis bahwa RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi undang-undang. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa mekanisme pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan adalah pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI. RUU tersebut merupakan draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama.

Artikel ini disusun oleh Fauzi dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer