28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU menerima pendaftaran enam bakal calon perseorangan di Jatim

KPU menerima pendaftaran enam bakal calon perseorangan di Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima pendaftaran enam pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di beberapa kabupaten/kota.

Menurut Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, satu pasangan bakal calon perseorangan telah mendaftar di Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro, dan Kota Probolinggo, sedangkan dua pasangan bakal calon di Kota Malang.

Namun, empat pasangan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan dan berkas pendaftarannya telah dikembalikan oleh KPU, termasuk pasangan dari Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan dua pasangan dari Kota Surabaya.

Umam menjelaskan bahwa kegagalan mereka bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi atau waktu pendaftaran yang pendek. Regulasi yang memungkinkan calon perseorangan mengikuti Pilkada sudah lama ada, dan persyaratan harus dipersiapkan dengan baik.

Untuk Pilkada Provinsi Jatim 2024, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar. Enam pasangan bakal calon yang lolos verifikasi administrasi masih harus melalui tahapan verifikasi faktual untuk memastikan formulir dukungan yang diberikan benar-benar berasal dari yang bersangkutan.

Tahapan verifikasi administrasi akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 13 hingga 29 Mei mendatang. Jika lolos, tahapan verifikasi faktual akan dilakukan untuk memastikan kebenaran formulir dukungan.

Penulis: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak cipta © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer