Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mobil tersebut diduga merupakan milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, namun kemudian ditemukan dalam penguasaan orang terdekat tersangka tersebut. Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melakukan penyitaan pada hari Senin (13/5) di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Tim penyidik KPK akan menyertakan temuan ini dalam berkas perkara TPPU SYL dan akan mendapatkan konfirmasi dari beberapa saksi yang akan dipanggil oleh KPK.
KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dakwaan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Masmudi, menyebut bahwa pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta, untuk pemenuhan kebutuhan pribadi SYL.
KPK terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa saksi termasuk tersangka untuk mendapatkan bukti yang lebih kuat dalam perkara TPPU SYL.