30.5 C
Jakarta
HomeKriminalKPK memeriksa dua saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan

KPK memeriksa dua saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Dua saksi yang diperiksa adalah Sukirman, seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan, dan Harid Yan Nugraha dari pihak swasta. Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi lainnya di berbagai daerah, termasuk Abdul Gafur Mas’ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Yuris Boy dari PT. Petro Perkasa Indonesia dan Armadyah, seorang ibu rumah tangga di Polres Balikpapan. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, pemeriksaan dilakukan terhadap La Ode Muhamad Syukur Akbar, seorang narapidana, dan di Polda Sulawesi Tenggara, pemeriksaan dilakukan terhadap Lukman dari pihak swasta.

Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di Rutan Cabang KPK. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyatakan bahwa KPK telah menggunakan ruangan di polres untuk keperluan pemeriksaan, namun tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan siapa yang diperiksa dan kasus apa yang sedang ditangani.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi dan memberantas tindakan korupsi di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer